background

Konsultan AMDAL

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. UKL/UPL dan SPPL wajib dimiliki bagi usaha

Konsultan AMDAL/UKL-UPL/SPPL

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. UKL/UPL dan SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup Konsultan hadir untuk membantu Anda mewujudkan hal tersebut.

  • Penyusunan Kajian
  • Permohonan Pengajuan Rekomendasi
  • Pembahasan dan Pendampingan Teknis

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021, yang dimaksud dengan :

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL/SPPL diatur dalam daftar berdasarkan PM LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Kelengkapan Administrasi

Ketahui langkah-langkah, persyaratan, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk memastikan proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.hub

  • Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000 dengan lampiran.

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy NPWP/NPWPD

  • Fotocopy BPJS

  • Kesesuai Lokasi dengan Tata Ruang

  • Akta Pendirian Perusahaan

  • Izin Usaha dan/Atau Kegiatan

  • Profil Usaha dan / atau lingkungan

  • Dokumen AMDAL yang telah dilakukan penilaian

  • Fotocopy lunas PBB tahun terakhir

  • Pasphoto 4x6 sebanyak 2 lembar

  • Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

AMDAL adalah studi yang dilakukan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang direncanakan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.

AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek besar yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti pembangunan pabrik besar, bandara, atau jalan tol..

Penyusunan AMDAL biasanya dilakukan oleh konsultan lingkungan yang bersertifikat, bekerja sama dengan pihak pemrakarsa proyek dan instansi pemerintah terkait.

Proses AMDAL terdiri dari beberapa tahap: penapisan (screening), pengumuman, pelingkupan (scoping), penyusunan ANDAL, penyusunan RKL dan RPL, serta penilaian dan persetujuan.

UKL-UPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan AMDAL tetapi tetap harus mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL..

UKL-UPL diperlukan untuk proyek dengan dampak lingkungan yang tidak signifikan, seperti usaha kecil dan menengah, pembangunan fasilitas skala kecil, dan sejenisnya.

Proses penyusunan UKL-UPL melibatkan identifikasi dampak lingkungan dari proyek, rencana pengelolaan dampak tersebut, dan rencana pemantauan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai rencana.

UKL-UPL dapat disusun oleh pemrakarsa proyek dengan bantuan konsultan lingkungan jika diperlukan. Setelah disusun, dokumen ini harus disetujui oleh instansi pemerintah terkait.

SPPL adalah dokumen yang digunakan untuk kegiatan usaha yang berdampak sangat kecil terhadap lingkungan. Ini adalah bentuk pernyataan dari pemrakarsa usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya.

SPPL diperlukan untuk kegiatan usaha yang berdampak sangat kecil, seperti usaha rumahan atau proyek skala sangat kecil yang tidak memerlukan AMDAL atau UKL-UPL.