Setiap pembangunan gedung maupun kegiatan usaha wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk itu, diperlukan dokumen tata ruang berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
KRK adalah dokumen keterangan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota berisi informasi tata bangunan dan lingkungan pada lokasi tertentu, mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL, KRK ditetapkan melalui pertimbangan TABG.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kabupaten/Kota berisi ketentuan yang meliputi:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang. Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha. Ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya ketika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha. KKPR merupakan acuan untuk (1) Pemanfaatan Ruang; (2) Perolehan Tanah; (3) Pemindahan Hak Atas Tanah; dan (4) Penerbitan Hak Atas Tanah.
KRK adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota berisi informasi tata bangunan dan lingkungan pada lokasi tertentu, mencakup ketentuan fungsi lahan, GSB, KDB, RTH, dan arahan pemanfaatan ruang lainnya.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang menyatakan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, merupakan pembaruan dari KRK sesuai UU Cipta Kerja.
KRK adalah dokumen keterangan, sedangkan PKKPR adalah dokumen persetujuan. PKKPR merupakan bentuk pembaruan KRK sesuai regulasi terbaru dan dapat diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan wajib memiliki KRK atau PKKPR terlebih dahulu.
KRK/PKKPR mencakup informasi fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan ketentuan tata bangunan lainnya.
KRK dapat diajukan ke Dinas Penataan Ruang atau Dinas Tata Kota setempat, sedangkan PKKPR dapat diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.
Waktu penerbitan bervariasi tergantung daerah dan kompleksitas lokasi, umumnya 3-14 hari kerja setelah berkas lengkap. Untuk PKKPR melalui OSS biasanya lebih cepat jika data lengkap dan valid.
Ya, KRK/PKKPR menjadi dasar untuk izin teknis lainnya seperti Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), Perizinan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Rekom Damkar, dan SLF.
Pembangunan tanpa KRK/PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pembangunan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan karena melanggar tata ruang.
Konsultan memiliki pengalaman dalam koordinasi dengan instansi terkait, pemahaman regulasi tata ruang, dan dapat mempercepat proses pengurusan serta memastikan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.