KRK adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Konsultan hadir untuk membantu Anda mengurus pembuatan KRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu (PP 36 Tahun 2005)
Tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota adalah untuk mengetahui fungsi lahan, GSB, KDB, RTH. Tujuan lainnya yaitu agar perencana mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan untuk mendirikan bangunan. Dengan begitu, pemilik bangunan dan juga perencana tidak akan melanggar zona tertentu yang mungkin saja oleh pemerintah tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
AMDAL adalah studi yang dilakukan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang direncanakan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek besar yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti pembangunan pabrik besar, bandara, atau jalan tol..
Penyusunan AMDAL biasanya dilakukan oleh konsultan lingkungan yang bersertifikat, bekerja sama dengan pihak pemrakarsa proyek dan instansi pemerintah terkait.
Proses AMDAL terdiri dari beberapa tahap: penapisan (screening), pengumuman, pelingkupan (scoping), penyusunan ANDAL, penyusunan RKL dan RPL, serta penilaian dan persetujuan.
UKL-UPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan AMDAL tetapi tetap harus mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL..
UKL-UPL diperlukan untuk proyek dengan dampak lingkungan yang tidak signifikan, seperti usaha kecil dan menengah, pembangunan fasilitas skala kecil, dan sejenisnya.
Proses penyusunan UKL-UPL melibatkan identifikasi dampak lingkungan dari proyek, rencana pengelolaan dampak tersebut, dan rencana pemantauan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai rencana.
UKL-UPL dapat disusun oleh pemrakarsa proyek dengan bantuan konsultan lingkungan jika diperlukan. Setelah disusun, dokumen ini harus disetujui oleh instansi pemerintah terkait.
SPPL adalah dokumen yang digunakan untuk kegiatan usaha yang berdampak sangat kecil terhadap lingkungan. Ini adalah bentuk pernyataan dari pemrakarsa usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya.
SPPL diperlukan untuk kegiatan usaha yang berdampak sangat kecil, seperti usaha rumahan atau proyek skala sangat kecil yang tidak memerlukan AMDAL atau UKL-UPL.