Konsultan PBG hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan perizinan persetujuan pembangunan gedung sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan bahwa gedung yang Anda bangun memenuhi persyaratan kualitas teknis dan fungsi bangunan yang sesuai.
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021)
Manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan. PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.
PBG penting untuk memastikan bahwa pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai dengan peraturan teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku. Ini juga untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya.
Pengajuan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen teknis. Rencana teknis bangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
Mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan administrasi dan teknis oleh tim dari dinas terkait. Jika memenuhi syarat, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Formulir permohonan PBG. Gambar rencana arsitektur bangunan. Gambar rencana struktur bangunan. Gambar rencana instalasi utilitas bangunan (listrik, air, sanitasi, dll.). Dokumen kajian lingkungan hidup (jika diperlukan). Izin lokasi dan sertifikat tanah.
Lama proses penerbitan PBG bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan hasil pemeriksaan teknis. Biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan..
Bangunan yang tidak memiliki PBG dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pembongkaran bangunan. Selain itu, tidak memiliki PBG juga bisa mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan layanan utilitas publik seperti listrik dan air..
PBG tidak perlu diperbarui selama bangunan tidak mengalami perubahan yang signifikan. Namun, jika ada perubahan besar pada bangunan, seperti perluasan atau renovasi, maka perlu mengajukan PBG baru untuk perubahan tersebut.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui dinas atau badan yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan dan penataan ruang..
Keabsahan PBG dapat dicek melalui dinas terkait di pemerintah daerah setempat atau melalui sistem online jika tersedia. Sertifikat PBG yang sah akan terdaftar dan memiliki nomor registrasi resmi..