background

Konsultan Sertifkat Laik Fungsi

Memiliki SLF menunjukkan bahwa pemilik bangunan menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah, mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor.

Konsultan Sertifkat Laik Fungsi

Memiliki SLF menunjukkan bahwa pemilik bangunan menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah, mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor. Konsultan SLF hadir sebagai penyedia jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

  • Penyusunan Dokumen Teknis
  • Permohonan Pengajuan
  • Pendampingan Teknis

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (PP 16 Tahun 2021).

Terdapat empat kategori sertifikat SLF berdasarkan jenis dan luas bangunan, kategori tersebut diantaranya :

  • Kelas A, bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kelas B, bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  • Kelas C, bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
  • Kelas D, bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi
Kelengkapan Administrasi

Ketahui langkah-langkah, persyaratan, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk memastikan proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.hub

  • Surat permohonan mengajukan SLF

  • Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab

  • jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

  • Kementrian, jika Koperasi

  • Pengadilan Negeri, jika CV

  • Jika akta pendirian mengalami perubahan, perlu dilengkapi dengan akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

  • Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB

  • Laporan Direksi Pengawas

  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing

  • Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

  • Foto bangunan

  • Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SLF penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung aman, nyaman, dan sesuai dengan standar teknis serta peraturan yang berlaku. SLF juga merupakan syarat untuk menggunakan bangunan secara legal.

Bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung seperti jalan akses, sistem pemadam kebakaran, drainase, dan lain-lain.

Mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan. Jika lulus pemeriksaan, SLF akan diterbitkan.

Keabsahan SLF dapat dicek melalui dinas terkait di pemerintah daerah setempat atau melalui sistem online jika tersedia. Sertifikat yang sah akan terdaftar dan memiliki nomor registrasi resmi.

Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gambar teknis bangunan. Laporan hasil pengujian teknis. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.

Lama proses penerbitan SLF bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan hasil pemeriksaan lapangan. Biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Bangunan yang tidak memiliki SLF dianggap tidak layak untuk digunakan dan bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu, penggunaannya bisa dihentikan oleh pemerintah daerah.

Ya, SLF perlu diperbarui secara berkala. Jangka waktu perpanjangan SLF tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui dinas atau badan yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan dan penataan ruang.