Memiliki SLF menunjukkan bahwa pemilik bangunan menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah, mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor. Konsultan SLF hadir sebagai penyedia jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (PP 16 Tahun 2021).
Terdapat empat kategori sertifikat SLF berdasarkan jenis dan luas bangunan, kategori tersebut diantaranya :
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SLF penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung aman, nyaman, dan sesuai dengan standar teknis serta peraturan yang berlaku. SLF juga merupakan syarat untuk menggunakan bangunan secara legal.
Bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung seperti jalan akses, sistem pemadam kebakaran, drainase, dan lain-lain.
Mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan. Jika lulus pemeriksaan, SLF akan diterbitkan.
Keabsahan SLF dapat dicek melalui dinas terkait di pemerintah daerah setempat atau melalui sistem online jika tersedia. Sertifikat yang sah akan terdaftar dan memiliki nomor registrasi resmi.
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gambar teknis bangunan. Laporan hasil pengujian teknis. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Lama proses penerbitan SLF bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan hasil pemeriksaan lapangan. Biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Bangunan yang tidak memiliki SLF dianggap tidak layak untuk digunakan dan bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu, penggunaannya bisa dihentikan oleh pemerintah daerah.
Ya, SLF perlu diperbarui secara berkala. Jangka waktu perpanjangan SLF tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui dinas atau badan yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan dan penataan ruang.