Perizinan SMK PAU

Pastikan seluruh kegiatan perusahaan anda berkeselamatan agar dapat menunjang pertumbuhan bisnis yang optimal.

Konsultan SMKPAU hadir untuk membantu Anda dalam penyusunan Dokumen SMKPAU yang dapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan dan dapat membantu dalam pengurusan sertifikasi oleh lembaga terkait.

sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan, dimana terdapat 10 kriteria dalam sertifikasi ini yaitu komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dokumen dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, pengukuran kinerja. adapun jasa yang dapat kami tawarkan adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan Dokumen Teknis SMKPAU
  • Pendampingan Penilaian dan sertifikasi

Perizinan SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum) adalah tata kelola keselamatan wajib bagi perusahaan angkutan umum di Indonesia. Sertifikasi ini diatur dalam Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018. Perusahaan wajib membuat SMK PAU paling lambat 30 hingga 90 hari setelah izin penyelenggaraan diberikan. Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam perpanjangan perizinan, Kartu Pengawasan, dan Izin Trayek.

10 Elemen Wajib SMK PAU

Perusahaan angkutan umum harus memenuhi 10 elemen keselamatan berikut:

  • Kebijakan Keselamatan: Komitmen pimpinan terhadap keselamatan.
  • Organisasi: Struktur yang jelas dan tanggung jawab petugas keselamatan.
  • Identifikasi Bahaya: Penilaian risiko dalam operasional harian.
  • Pengendalian Risiko: Langkah mitigasi terhadap kecelakaan.
  • Pelatihan: Program kompetensi bagi pengemudi dan staf.
  • Sadar Keselamatan: Budaya keselamatan di lingkungan kerja.
  • Standar Operasional: SOP perawatan armada dan operasional.
  • Tanggap Darurat: Prosedur penanganan insiden dan kecelakaan.
  • Pelaporan: Pencatatan insiden untuk perbaikan tata kelola.
  • Evaluasi: Audit keselamatan berkala secara internal dan eksternal.
Persyaratan
  • Struktur Organisasi: Bagan tata kelola perusahaan yang jelas dengan penanggung jawab keselamatan.

  • Standar Operasional Prosedur (SOP): Prosedur operasional perjalanan, laik jalan armada, dan penanganan keadaan darurat.

  • Kelayakan Kendaraan: Bukti kepemilikan atau kerja sama fasilitas perawatan dan bukti uji KIR yang berlaku.

  • Pembinaan SDM: Dokumen pelatihan keselamatan, evaluasi berkala, dan rekrutmen pengemudi.

  • Pelaporan Kecelakaan: Sistem investigasi, pencatatan, dan pelaporan insiden internal maupun eksternal.